Dimana dugaan kecurangan dalam pemilu tahun 2024 oleh oknum Caleg dengan nomor urut 2 yang ditengarai melanggar Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut, diantaranya terindikasi dilakukan dengan cara memberikan masyarakat voucher belanja gratis senilai Rp.50.000, untuk ditukarkan diwarung ritel Anugerah Mart miliknya.

Menurut Sutriyono (Oknum Caleg PAN Tulang Bawang), pembagian voucher atau kupon belanja gratis sebesar Rp. 50.000 pada masyarakat untuk berbelanja gratis di warung ritel Anugerah Mart miliknya itu, diakui dirinya telah berkonsultasi dengan Panwas Kecamatan.

“Saya jelaskan dulu ya… mengenai bagi – bagi voucher, hari ini (Minggu 11/02/2024 – Red) adalah batasannya masa tenang, saya juga kooperatif, dan saya seperti ini sudah konsultasi dengan Panwascam, jadi terkait itu saya sudah konsultasi”. Terangnya pada wartawan

Kemudian Sutriyono juga mengakui, jika indikasi pelanggaran Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu mengenai pembagian voucher belanja senilai Rp. 50.000 yang dilakukannya itu, telah dikonsultasikan pula pada Hendriwansyah atau Ketua DPD PAN Tulang Bawang. Kata Dia, voucher belanja yang dibagikannya ini, yakni sejumlah 2000 voucher.

“Bahkan saya pun telah jelaskan pada Bung Hen (Ketua DPD Partai Amanat Nasional Tulang Bawang, Hendriwansyah – Red) bahwa saya bagi – bagi voucher, dan estimasi yang saya bagikan ini 2000 voucher”. Ungkapnya Sutiyono ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait dugaan money politik untuk voucher belanja gratis dimaksud.