Timor Tengah Selatan NTT – TPS 4 desa Belle dianggap terindikasi kesalahan sehingga dilakukan penghitungan ulang suara yang ada di kotak suara TPS 4, pada saat penghitungan ulang di mulai namun ketua KPPS tidak hadir dalam rapat pleno.

Sehingga pada saat itu pun, dari ketua PPK dan ketua Panwas Kecamatan Ki’e menghubungi ketua KPPS namun, tidak merespon sehingga terindikasi bahwa adanya pelanggaran.

Maka dari itu Sekulcam Ki’e bersama pihak kepolisian setempat menjemput ketua KPPS tersebut untuk menghadiri rapat pleno tersebut, agar bisa melakukan penghitungan ulang di lanjutkan.

Setelah dijemput, ketua KPPS pun mengikuti rapat pleno tingkat Kecamatan Ki’e, maka penghitungan pun dimulai dan saat penghitungan kotak suara tersebut ditemukan jumlah surat suara melebihi jumlah pemilih yang ada di TPS 4.

Sedangkan jumlah pemilih 238 dan terdapat surat suara yang ada didalam kotak suara 239, maka kelebihan 1 suara untuk itu penghitungan kotak suara TPS 4 di tunda dan akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.

Tim awak media ini, sempat mengkonfirmasi beberapa saksi partai politik yang membenarkan bahwa adanya penggelembungan suara kepada partai tertentu, karena setelah di bongkar kotak surat suara di TPS 4 desa Belle ternyata ada kelebihan satu surat suara yg di coblos, sedangkan surat suara yang sah ada 234 dan yang tidak sah 4 surat suara.

Jadi kalau di jumlahkan keseluruhan surat suara itu 238 namun dalam kotak tersebut ada 239, yang satu surat tersebut asalnya dari mana?
sehingga menunda penghitungan ulang kotak suara dari TPS 4 desa Belle tersebut.

Ketua partai Hanura, saat diminta tanggapan terkait persoalan tersebut menerangkan bahwa
Kalau panwas sudah tau bahwa bermasalah maka harus direkomendasikan untuk PSU sejak awal, jika tidak maka berpotensi untuk dibawah ke DKPP dan MK.

Salah satu calon legislatif partai politik menjelaskan, bahwa TPS 4 “Desa Belle kan sudah memasuki catatan untuk PSU tapi kenapa tidak di rekomendasikan, itu data tambahan buktinya ada kelebihan suara coblos untuk partai tertentu,” pungkasnya.

Ketua Panwas Kecamatan Ki’e
dan ketua Banwaslu Kabupaten TTS
saat diminta tanggapan oleh tim awak media ini melalu via WhatsApp terkait persoalan tersebut namun tidak menjawab sehingga berita ini ditayangkan.

Reporter NTT