Jakarta – Polda Metro Jaya menolak alasan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang disampaikan dalam praperadilan penyitaan handphone (HP)
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simamarta, menilai Aiman berstatus sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dan Jubir TPN saat menyampaikan ‘polisi tak netral’, bukan sebagai wartawan.
“Yang pada intinya mendalilkan bahwa pemohon pada saat melakukan konferensi pers pada tanggal 11 November 2023 adalah masih berstatus sebagai wartawan yang mana informasi yang disampaikannya masih dilindungi oleh UU Pers.
Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Jawaban termohon, bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan, satu, bahwa sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo,” kata Leonardus Simamarta dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2/2024).
Dia mengatakan persetujuan cuti Aiman dikeluarkan pada 6 November 2023, sementara konferensi pers yang dilakukan Aiman pada 11 November 2023. Dia mengatakan Aiman juga sudah masuk daftar caleg tetap saat peristiwa itu terjadi.
“Bahwa berdasarkan surat edaran dewan pers nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggungjawab untuk pemilu 2024 yang berkualitas yang mana dalam surat edaran tersebut wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau untuk sementara,” kata Leonardus.
“Bahwa meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada tanggal 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon. Mulai efektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023,” ujarnya.
Dia mengatakan Aiman sudah menjadi politisi sejak terdaftar sebagai peserta pemilu pada 4 November 2023. Dia menyebut Aiman adalah narasumber dalam konferensi pers itu.
“Namun, sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu yaitu telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan secara otomatis dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan melainkan seorang politisi dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yamg saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman Witjaksono digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (19/2). Tergugat dalam praperadilan ialah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail milik Aiman.
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut,” kata Finsensius dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (19/2).
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Diduga Depresi Berat, MI Nekat Habisi Nyawa MH Dengan Senapan Angin

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia

Perekrutan Karyawan PT. MGSu Diduga Syarat KKN

Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum hingga Direktur Penyidikan Jampidsus
