Empat Lawang – ASM (42) ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang terkait kepemilikan ladang ganja di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, ladang ganja seluas 2 hektare ditemukan di area perkebunan kopi setelah petugas kepolisian berjalan kaki selama 9 jam menyisir perbukitan. ASM membantah sebagai pemilik ladang ganja namun hanya sebagai penjaga ladang ganja yang disebut milik adiknya.

Dia mengaku diupah Rp 50 ribu per hari untuk menjaga ladang yang letaknya jauh dari permukiman warga Desa Batu Jungul.

 “Menyesal pak saya ada istri baru 1 tahun saya menikah. Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50 ribu per hari,” sambungnya.