Sekayu, beritapemerhatikorupsi.id – Mobil plat merah tanpa Stiker/Logo Dinas Pemkab Muba merupakan kendaraan Yugo selaku camat Keluang,kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra selatan.
Terpantau oleh beberapa Awak media pada hari Minggu, sedang terparkir di depan toko bangunan, bermuatan barang belanjaannya berupa material bangunan jenis triplek, kayu ukuran 57, Minggu (07/01/2024).lalu
Bermula awak media dan tiga rekannya sedang melintas di jalan arah JM Sekayu, secara spontan melihat mobil dengan pelat warna merah bernomor Pol BG 8324 BZ
Terparkir di toko bangunan milik Agung tanpa Stiker/Logo Pemkab di jalan raya arah JM Sekayu sedang bermuatan barang material bangunan
Untuk memastikan benar atau tidak nya bahwa mobil berpelat merah yang terparkir di toko bangunan milik Agung tersebut, benar milik Dinas Muba. beberapa awak media pun menghampiri mobil tersebut dan bertanya pada salah satu pelayan toko,” Ujar awak media Izin tanya pak, mobil terparkir ini sopir nya di mana??
” Sopir mobil nya di dalam toko pak, sedang belanja Matreal bangunanan,”Ujar nya.
Sambari menunggu sang sopir keluar dari toko,tak berselang waktu lama seorang laki-laki keluar dari toko bangunan menghampiri awak sala seorang media, diketahui lelaki dimaksud adalah Yugo Camat Keluang, bilang ke awak media Ada apa ya?
Izin pak saya dari media mau nanya,kok hari Minggu mobil Dinas dipakai bermuatan matreal bangun Seperi itu.
”Sudalah, kamu jangan usil kerjaan orang, ucap camat Yugo sambil mendorong bahu Satu diantara empat awak media yang berjumpa dengannya dan Yugo kembali masuk ke dalam toko bangunan milik Agung.
Melihat sikap Yugo seorang camat bersikap tidak profesional seperti itu, awak media ini dan tiga rekannya mengambil foto mobil pelat merah tanpa Logo, dan segera pergi meninggalkan tempat yang kemudian silahturahmi ke kantor lembaga Aspirasi Nusantara (LAN).
Dikantor LAN Awak media ini dan tiga tiga rekannya meminta pendapat Kepada seorang Aktifis Megat Alang soal mobil pelat merah Dinas di oprasikan pada hari minggu, hari libur, pendapat Aktifis Megat Alang.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas,”Tegas nya.
Guna berimbangnya pemberitaan, Konfirmasi telah sampaikan Awak media ini dan tiga rekannya melalui No WhatsaAp Yugo Camat keluang 085267**** .namun hingga berita diterbitkan Yugo belum memberi tanggapan penjelasan.
Jurnalis : Fitri Andi, S,.sos



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum hingga Direktur Penyidikan Jampidsus

Polres Bangka Tengah Gelar Jalan Sehat dan Lomba Anak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolres Bangka Tengah Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Perjudian 303 Berkedok Game Zone yang Berada di Desa Puput
