Sekayu, beritapemerhatikorupsi.id – Mobil plat merah tanpa Stiker/Logo Dinas Pemkab Muba merupakan kendaraan Yugo selaku camat Keluang,kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra selatan.

Terpantau oleh beberapa Awak media pada hari Minggu, sedang terparkir di depan toko bangunan, bermuatan barang belanjaannya berupa material bangunan jenis triplek, kayu ukuran 57, Minggu (07/01/2024).lalu

Bermula awak media dan tiga rekannya sedang melintas di jalan arah JM Sekayu, secara spontan melihat mobil dengan pelat warna merah bernomor Pol BG 8324 BZ

Terparkir di toko bangunan milik Agung tanpa Stiker/Logo Pemkab di jalan raya arah JM Sekayu sedang bermuatan barang material bangunan

Untuk memastikan benar atau tidak nya bahwa mobil berpelat merah yang terparkir di toko bangunan milik Agung tersebut, benar milik Dinas Muba. beberapa awak media pun menghampiri mobil tersebut dan bertanya pada salah satu pelayan toko,” Ujar awak media Izin tanya pak, mobil terparkir ini sopir nya di mana??

” Sopir mobil nya di dalam toko pak, sedang belanja Matreal bangunanan,”Ujar nya.

Sambari menunggu sang sopir keluar dari toko,tak berselang waktu lama seorang laki-laki keluar dari toko bangunan menghampiri awak sala seorang media, diketahui lelaki dimaksud adalah Yugo Camat Keluang, bilang ke awak media Ada apa ya?

Izin pak saya dari media mau nanya,kok hari Minggu mobil Dinas dipakai bermuatan matreal bangun Seperi itu.

”Sudalah, kamu jangan usil kerjaan orang, ucap camat Yugo sambil mendorong bahu Satu diantara empat awak media yang berjumpa dengannya dan Yugo kembali masuk ke dalam toko bangunan milik Agung.

Melihat sikap Yugo seorang camat bersikap tidak profesional seperti itu, awak media ini dan tiga rekannya mengambil foto mobil pelat merah tanpa Logo, dan segera pergi meninggalkan tempat yang kemudian silahturahmi ke kantor lembaga Aspirasi Nusantara (LAN).

Dikantor LAN Awak media ini dan tiga tiga rekannya meminta pendapat Kepada seorang Aktifis Megat Alang soal mobil pelat merah Dinas di oprasikan pada hari minggu, hari libur, pendapat Aktifis Megat Alang.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas,”Tegas nya.

Guna berimbangnya pemberitaan, Konfirmasi telah sampaikan Awak media ini dan tiga rekannya melalui No WhatsaAp Yugo Camat keluang 085267**** .namun hingga berita diterbitkan Yugo belum memberi tanggapan penjelasan.

Jurnalis : Fitri Andi, S,.sos