“Mengenai gaji ASN,PNS dan Non PNS.gaji perangkat Desa juga tidak ada masalah dengan Provinsi Bengkulu sama seperti DD,ADD.Urusan Wajib dan mendasar Peraturan Bupati Buktinya Bulan Januari dan saat ini mereka membayar gaji sudah memakai Peraturan Bupati.

Kalau ada yang ngomong tidak gajian di sebabkan oleh proses Evaluasi Gubernur itu salah dan provokasi.Sekali Lagi mereka gunakan Peraturan Bupati termasuk urusan gaji PPPK,jangan kambing hitamkan pejabat Pemprov Bengkulu,

Secara administrasi jika ada satu yang kurang dalam suatu komponen,sehingga berakibat fatal dengan kelengkapan administrasi” Jelas kepala BPKD provinsi Bengkulu Dr.Haryadi, S.pd,MM,M.Si.melalui pesan singkat WhatsApp Jumat.2/2/2024.

: korwil/Bengkulu/sulaidi.s.