LAMPUNG | BPK |Pesisir Barat, Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan. Senin,(12/02/2024)

Seperti dialami Beberapa awak media Kab Pesisir Barat, yang bertugas di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dimana, saat Berkunjung Ke Sekolah SMPN 9 Krui, Kepala Sekolah Dan Staf nya, Seperti Alergi Dengan Awak Media Seperti Ada yang di tutupi Sekolah SMPN 9 Krui.

Awak Media Datang Ingin  Berkunjung dan Berkordinasi Kepada Pihak Sekolah SMPN 9 Krui terkait kemitraan selama ini antara media dan lembaga, Lantaran Kepala Sekolah tidak masuk, Penyampaain dan ungkapannya saat menemui para awak media terkesan buru-buru dan acuh seperti tak memperdulikan kunjungan tersebut, terkesan Acuh dan tak menghargai Profesi Wartawan.

Saat Awak Media menyampaikan maksud dan keinginan atas kunjungan mereka, Lantas dari pihak sekolah mereka diam.

“Hal ini disampaikan oleh awak media yang nggan disebutkan namanya, ini Terkesan Risih Dengan hadirnya Awak Media Kami Menduga Ada Hal yang ditutupi di Sekolah Tersebut.

“Hal yang di alami para awak media saat kunjungan di Sekolah SMPN 9 Krui bertemu Kesiswaan dan para guru itu tidak Mencerminkan Seorang Panutan di intansi sekolah” ujarnya awak media.”

Lanjutnya, tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia. serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

” Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan kunjungan dan kemitraan di Sekolah SMPN 9 Krui yang menjadi mitra selama ini menjadi berpikiran negatif kepada pihak sekolah SMPN 9 Krui yang alergi dengan wartawan,”Tegasnya.

Sampai saat berita ini di turunkan kami masih menghubungi pihak yang berkompeten, ada apa sebenarnya sekolah SMPN 9 Krui kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung,.”(TIM)