Surabaya – Memasuki hari pertama masa tenang untuk tahapan Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melalukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama peserta Pemilu.

Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, batas peserta Pemilu untuk melakukan kampanye sudah selesai pada Sabtu (10/2/2024) pukul 23.59 WIB.

“Sementara, mulai pukul 00.00 semua kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan,” kata Gogot, Sabtu (10/2/2024) malam.

Pantauan di lokasi, pembersihan APK ini dilakukan oleh KPU, bersama Bawaslu Jatim, jajaran Polda Jatim, hingga tim pemenangan dari masing-masing paslon.