Usai sidang, Yafeti Waruwu, SH. MH., kuasa hukum Tergugat II mengatakan bahwa indikasi pihak kuasa hukum Ellen Sulistyo tidak memahami berita acara persidangan.
“Hakim tegas menolak pengajuan saksi ahli dari Tergugat I, hal itu sesuai hukum acara sidang. Saksi fakta dan saksi ahli sesuai berita acara bersamaan dalam didengarkan keterangannya. Ini sudah melewati saksi dari beberapa pihak, malah mengajukan saksi ahli. Indikasi pihak Tergugat I kurang memahami berita acara,” ujar Yafeti.
Menurut Yafeti, keputusan tegas majelis hakim dinilai sudah sangat tepat dan mencerminkan kenetralan majelis hakim dalam menjalankan hukum acara persidangan, karena kalau sampai diijinkan Tergugat I untuk melanggar, maka hal ini bisa menimbulkan prasangka bahwa majelis hakim berpihak pada Tergugat I.
“Hal ini akan dikaitkan dengan majelis hakim yang terkesan melakukan pembiaran saksi fakta pendeta Novi dari tergugat I beberapa saat yang lalu untuk beropini tanpa melakukan teguran,” ujar Yafeti.
Terkait Kodam tidak jadi menghadirkan saksi, menurut Yafeti, terlihat jelas Pangdam yang baru Mayjen TNI Rafael adalah sosok pemimpin yang bijak. Dengan tidak menghadirkan saksi akan diapresiasi banyak pihak, karena sudah jelas Kodam tidak berpihak.
“Penutupan restoran oleh Pangdam yang lama, Mayjen Farid Makruf, dengan dasar CV. Kraton tidak membayar PNBP, hal itu sesuatu yang ganjil. Karena selain KPKNL sudah mengeluarkan bukti keputusan besaran PNBP pada tanggal 28 April 2023, CV.Kraton sudah jaminkan emas untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023, namun sehari aesudahnya justru Kodam menyegel resto Sangria pada tanggal 12 Mei 2023. Semua sudah terang benderang dalam jalannya persidangan,” ujar Yafeti.
“Semoga dengan Pangdam yang baru, Mayjen TNI Rafael perkara penutupan restoran Sangria bisa terselesaikan dengan baik,” pungkas Yafeti.
Sementara itu, Pengacara Arief Nuryadin, SH., kuasa hukum dari Penggugat mengatakan bahwa pihak Tergugat I mau mengajukan saksi ahli menunjukkan ketidakpahaman pihak Tergugat I dalam persidangan.
“Semua sudah diatur dalam hukum acara, jadi kita jalani persidangan tidak boleh melenceng dari sana. Dan Kodam tidak menghadirkan saksi, saya lihat sebagai bentuk kenetralan Kodam dalam perkara ini. Kenetralan itu juga terlihat dari KPKNL Surabaya selaku Turut Tergugat I, yang sudah menyerahkan bukti dan pasif dalam persidangan ini,” ujar Arief Nuryadin.
Perlu diketahui, pada tahun 2017, terjadi kesepakatan (MoU) dan dilanjutkan adanya SPK antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto dalam pengelolaan aset TNI AD dhi Kodam V/Brawijaya dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya,
Dari kesepakatan itu, CV. Kraton membangun gedung megah 2 lantai yang difungsikan sebagai restoran yang diberi nama the Pianoza. Dalam pembangunan gedung dan berbagai hal berkaitan dengan restoran, pihak CV. Kraton Resto mengklaim menghabiskan anggaran sebesar Rp.10 Milyar lebih.
Perjanjian antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton dalam MoU dan SPK disepakati jangka waktu 30 tahun, dengan 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi jangka waktunya 5 tahun, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada periodesasi pertama (tahun 2017 hingga tahun 2022) telah dibayar lunas oleh CV. Kraton Resto sebelum penandatanganan SPK.
Berjalannya waktu, pada tanggal 27 Juli 2022, terjadi penandatanganan akta perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza antara CV. Kraton Resto dan Ellen Sulistyo. Dalam perjanjian nomor 12 yang ditandatangani kedua belah pihak didepan Notaris Ferry Gunawan, Ellen Sulistyo sah menjadi pengelola restoran the Pianoza, yang berganti nama menjadi Sangria by Pianoza.
Ada beberapa poin dalam perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tersebut, antara lain menyebutkan adanya MoU dan SPK antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto dalam pengelolaan aset dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya. Dimana Ellen Sulistyo sudah membaca dan sepakat untuk tunduk pada MoU maupun SPK yang dibuat antara CV.Kraton Resto dan Kodam V/Brawijaya, hal itu bisa terlihat Ellen Sulistyo menandatangani perjanjian pengelolaan nomor 12 tersebut.
Selain itu, perjanjian pengelolaan tersebut mencantumkan adanya pembagian hasil dari keuntungan operasional hasil pengelolaan restoran. Sebagai pengelola, Ellen Sulistyo wajib memberikan profit minimal sebesar Rp. 60 juta perbulan kepada CV. Kraton Resto menejemen dari restoran Sangria by Pianoza yang diperuntukan sebagai pembayaran bunga atas biaya pembangunan gedung sebesar Rp.10 Milyar lebih, dan juga kewajiban membayar biaya operasional lain seperti PNBP, PBB dan pengeluarkan operasional lainnya.