Asahan – Diduga Kepala Desa Silo Baru tidak transparan dalam penggunaan APBDES di ketahui tidak terlihat papan informasi proyek, dan terbengkalainya pembangunan pagar Kantor Desa Silo Baru, Rabu (14/02/2024).

Dana desa (DD) yang di kuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.

Pantauan awak media saat berada di Kantor Desa  bahwa tidak ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2023,sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti Anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing.

Belum semua masyarakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.

Ketua DPP TUMPAS Toni “Ciek” Chaniago menjabarkan, sebenarnya menurutnya papan informasi (APBDes) wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan di Desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan,ucap Toni.

Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran.

Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD.

Mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, terang Toni.

“Patut diduga Pemerintah Desa Silo Baru ini menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2023.

Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa Silo Baru Bapak Sofiyan agar tidak menimbulkan kerugian negara di sini bisa jadi diduga ada indikasi KKN.” 

Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat.

Dengan demikian agar Pemerintah Desa harus memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat, pungkas Toni.

(S. Samosir)