Nagan Raya Aceh – Dinas tenaga kerja tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Jum’at (23/02).
Melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industri (PHI) antara salah seorang eks karyawan PT.Meulaboh Power Genaration yang kemudian dialihkan ke PT Rafaloen Mandiri atau PLTU 3-4 yang berlokasi digampong Suak Puntong Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Menurut kuasa hukum Muhammad Rizki mauliza warga Langkak Kecamatan Kuala Pesisir, Bahwa Berdasarkan surat PT. Meulaboh Power Generation Nomor 050/EX-PTMPG/HRD/V/SKK/2023 tanggal 4 Mei 2023.
Tentang Pemberitahuan nama Muhammad Rizki Mauliza tidak pernah menerima bentuk Pesangon maupun Konpensasi dari PT. MPG sesui dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan Berlaku.
Atas dasar surat PT. MPG Klien kami tanpa menerima pesangon maupun konpensasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan berlaku. PT. MPG di tanda tangani oleh YU GUANGHUI sebagai Jabatan HR MANAGER dan
Berstatus Warga Negara Asing(WNA) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang pengunaan Tenaga Kerja asing Jo Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing ungkap Teuku Ridwan,SH selaku kuasa hukum Muhammad Rizki Mauliza.
Bahwa berdasarkan Surat PT. MPG sehingga nama terlampir dalam surat Pemberitahuan tersebut diterima oleh Pihak PT RAFALOEN MANDIRI yang beralamat Jl Cot Geulumpanf No 147 GP Weu Raya, Lhokga Aceh Besar yang sekarang berdomisili di Gp Suak Puntong
Dan berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 160/PKWT/RM/V/2023 Pada tanggal 02 Mei 2023 telah terjadi perjanjian kerja antara PT RAFALOEN MANDIRI yaang diwakili oleh Faisal Jabatan HRD dengan MUHAMMAD RIZKI MAULIZA DENGAN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 (dua) Tahun sebagai Cleaning Service.
Berdasarkan surat Pumutusan hubungan Kerja Nomor 405/HRD-RM/XI2023 tertanggal 28 November 2023 Pihak Rafaloen Mandiri telah mengkhiri hubungan kerja dengan Muhammad Rizki Mauliza tanpa membayar sisa kontraknya.
Menurut kami, bahwa pemutusan hubungan kerja sebagai mana disebutkan diatas, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja, jelas Teuku Ridwan.
Lebih lanjut sang pengacara muda ini juga mengatakan Bahwa atas kepentingan Pemberi kuasa kami Telah menyurati PT. MPG tanggal 19 November 2023 Nomor 101/SRT/YLBH-AKA/NR/XII/2023 Perihal Permohonan Bipartit dan surat tertanggal 29 Desember 2023 Nomor 111/SRT/YLBH-AKA/NR/XII/2023 Perihal Permohonan Bipartit II, Kedua surat telah kami kirim pihak PT. MPG,dan nyatanya hari ini pihak PT MPG tidak hadir dalam mediasi ini,padahal kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik sebagai mana diatur didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII/2008,tambah Teuku Ridwan.
Sebelum mediasi tripartitbini kami
telah menyurati PT. Rafaloen Mandiri. tanggal 19 November 2023 Nomor 101/SRT/YLBH-AKA/NR/XII/2023 Perihal Permohonan Bipartit dan surat nomor 020/SRT/YLBH-AKA/NR/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 Perihal Bipartit II sudah melakukan pertemuan bipartit tetapi belum mencapai kesepakatan.
Dan mediasi hari ini yang dipimpin oleh Kadisnakertrans Nagan Raya Nasruddin,SH dan didampingi mediator Drs.Azhari Alwi,berhasil menyepakati beberapa hal diantara pihak PT Rafaloen Mandiri akan mempertimbangkan permintaan dana tali asih untuk masa kerja sisa kontrak 18 bulan dan akan memanggil kembali pihak PT MPG pada selasa pekan depan.
Zulkifli




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia

Perekrutan Karyawan PT. MGSu Diduga Syarat KKN

Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum hingga Direktur Penyidikan Jampidsus

Polres Bangka Tengah Gelar Jalan Sehat dan Lomba Anak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
