SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan agar menghentikan kegiatan usahanya pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 23.00 WIB.

Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan ketentraman saat kegiatan persiapan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap SE tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa Pemkot Surabaya mendapatkan masukan dari jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya dalam rangka persiapan Pemilu 2024.

Yakni, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan, dengan demikian kegiatan usaha terutama RHU diimbau untuk menghentikan kegiatan usahanya pada pukul 23.00 WIB.