SIDOARJO – Polemik antar warga dan developer Alana Regency Tambak Oso, diduga dipicu oleh pergerakan beberapa orang warga sayap kiri yang berjumlah sekitar 23 orang.
Untuk menghasut dan berupaya merebut struktur Pengurus Paguyuban Alana Regency Tambak Oso. Terlebih dalam kepengurusan ini, ada nominal IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) yang cukup menggiurkan.
Dengan total 642 rumah yang sebagian besar telah dihuni oleh pemiliknya, total IPL mencapai Rp60 juta lebih. IPL itu sendiri diadakan bukan tanpa alasan.
Sebagaimana istilahnya, iuran tersebut digunakan untuk keperluan pemeliharaan lingkungan perumahan Alana Regency dan warganya. Termasuk pula nanti apabila ada warga sedang tertimpa musibah.
Hal tersebut sebagaimana yang diungkap Ferdi Wijaya, Direktur Utama PT Tumerus Jaya Propertindo didampingi Penasihat Hukum Bambang Rudyanto. Menurut Ferdy.
Ada sekelompok warga sayap kiri yang mempermasalahkan kebijakan IPL yang sudah ditentukan oleh pengurus paguyuban dan developer dengan nilai Rp100 ribu per rumah.
“Jadi seratus ribu itu meliputi, yang pertama untuk menggaji sekuriti, lalu untuk kebersihan, pengambilan sampah, lalu kita ada PJU (Penerangan Jalan Umum), ada pemakaian Fasum olah raga, ada lapangan basket, futsal.
Sebentar lagi juga ada kolam renang, itu semua free, hanya membayar Rp100 ribu satu bulan untuk satu rumah,” ungkap Ferdy, Sabtu, (03/04/2024).
Selain itu, kata Ferdy, apabila nantinya dari IPL ada uang lebih dari tiap bulannya, maka uang tersebut akan dikumpulkan untuk kembali dibuat acara warga semisal peringatan kemerdekaan, warga tertimpa musibah dan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk sekuriti. Persoalan ini diungkap Ferdy sengaja dibuat oleh sekelompok warga yang secara spesifik tidak sampai berjumlah 10 orang.
“Dan dari developer pun akhirnya mengeluarkan kebijakan bagi yang ndak membayar, ndak usah membayar, kita pun tidak mewajibkan. Tapi sampai detik ini pun tidak ada konfirmasi mereka yang nggak mau bayar. Mereka koar-koar aja berat, berat, berat, tapi tetep bisa dibilang 99% sudah membayar,” terang Ferdy di hadapan wartawan.
Sementara itu, Bambang Rudyanto berharap kepada advokat yang mendampingi warga sayap kiri agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima dan disampaikan begitu saja. Apalagi sampai mengatakan bahwa masjid tidak boleh digunakan oleh warga, menurut Rudy ini mengandung unsur yang sangat berbahaya, yakni isu Sara.
“Seharusnya dia sebagai seorang advokat klarifikasi dulu seperti yang saya lakukan. Meskipun saya sebagai kuasa hukum dari PT Tumerus saya klarifikasikan dulu, baik dengan pihak Direktur Tumerus maupun terhadap warga. Sehingga semua akhirnya menjadi clear dan menjadi jelas permasalahannya,” pungkas Rudy.
(Redho)



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum hingga Direktur Penyidikan Jampidsus

Polres Bangka Tengah Gelar Jalan Sehat dan Lomba Anak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolres Bangka Tengah Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Perjudian 303 Berkedok Game Zone yang Berada di Desa Puput
