Nagan Raya – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan.

Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait Program Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Rehabilitasi bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Nagan Raya.

Penandatanganan tersebut, dilaksanakan rabu (21/2/2024) di Aula Bapas Kelas II Nagan Raya oleh kepala masing masing Instansi.

Tujuan dari kerjasama itu, untuk meningkatkan sinergitas yang selama ini telah terjalin dalam mensukseskan program P4GN-PN.Program Rehabilitasi, dan Pasca Rehabilitasi.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya Yusnal, SH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kerjasama ini penting untuk dilakukan, sehingga dalam pelaksanaan program P4GN dan program rehabilitasi bagi klien pemasyarakatan dan tercapai tujuan yang diinginkan.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Aceh Selatan Nuzulian, S.Sos juga menjelaskan, bahwa melalui penandatanganan MoU itu, diharapkan masing-masing pihak mempunyai rasa tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan, sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Hal tersebut ungkapnya, juga sebagai landasan bagi para pihak dalam dalam melaksanakan pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN), serta Rehabilitas bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Nagan Raya.

Sinergitas melalui perjanjian kerja sama itu, memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa hal yaitu, penyuluhan klien pemasyarakatan, pegawai Bapas dan rehabilitasi terhadap klien pengguna narkoba, assesment terpadu, klien Pemasyarakatan dan klien pengguna narkoba di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan, khususnya dan wilayah kerja Bapas Nagan Raya (kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh Selatan dan Kab. Simeulue).

Selain itu, dalam melaksanakan pembimbingan klien pemasyarakatan diperlukan upaya aktif, dalam meningkatkan sinergitas terkait Pokmas Lipas tersebut, salah satunya dengan program BNNK Aceh Selatan.

Peran Pokmas Lipas saat ini, memang sangat membantu Bapas dalam menjalankan tugas dan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien.’ Ujarnya.

Saat ini, Kabupaten Aceh Selatan sudah menyediakan rumah rehab untuk rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Pihaknya berterima kasih kepada pihak Bapas atas kesediannya untuk bekerja sama dengan BNNK Aceh Selatan, semoga mampu meningkatkan sinergitas serta kolaborasi dalam hal diseminasi informasi P4GN serta rehabilitasi, demi mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba, tegasnya.

Diakhir pertemuan tersebut, Kepala BNNK Aceh Selatan melanjutkan kunjungannya ke rumah rehab di Kabupaten Nagan Raya.

Zulkifli