Dari informasi didapat, kalau kasus ini diduga kuat menjadi uap terbawa angin, sehingga untuk mencari kepastian dan menghindari terjadi HOAX, jejaring media ini (Media Panjinasional) mengirimkan surat konfirmasi ke Polda Jatim tanggal 26 Januari 2024 lalu. Namun sampai berita ini di naikan tidak ada jawaban.

Beranikah Polda Jatim membuka kasus 2021 ini, agar bisa terang benderang dan bisa terungkap kasus ini di SP3 atau di duga dipetieskan oleh oknum Polda Jatim. Jika di SP3 apa dasarnya, mengingat yang ungkap kasus ini adalah Kapolda Jatim saat itu Irjen Nico.

Awak media dan jejaring media ini akan mengawal kasus ini, supaya publik bisa mengetahui perkembangan kasus, karena kasus ini diduga mencederai hati banyak orang, tersangka Ellen Sulistyo menjual obat atau vitaman dan alat kesehatan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) disaat pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia.

Publik berharap, Slogan PRESISI POLRI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo harus bisa terlihat dalam kasus tahun 2021 silam ini.

Polri harus bisa menjawab, bagaimana pertanggungjawaban seorang Tersangka yang saat itu di paparkan oleh orang nomor 1 di Polda Jatim, kasusnya diduga menguap tanpa kejelasan.

Publik menilai kasus ini tidak main – main karena selain Kapolda sendiri yang mengungkap, tuntutannya cukup tinggi, yaitu 15 tahun penjara. POLRI harus bisa mengungkap apakah kasus ini tidak berjalan diduga ada hubungannya dengan Mafia Hukum yang sering di gembar – gemborkan akan di basmi oleh Polri.
(Redho)