Aceh Barat – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat, Rabu (3/1/2024)

Kembali mendapatkan kepercayaan untuk Pemberian Jasa Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh.

Kerjasama ini sebagai implementasi UU Nomor ,16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan tertuang juga dalam Peraturan Mahkamah Agung(perma)Nomor 1 tahun 2014 tentang Juknis Layanan Posbakum.

Hal tersebut,ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) bersama antara YLBH-AKA Distrik Aceh Barat Andri Agustian, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Faridh Zuhri, S.H., M.Hum pada selasa digedung PN Meulaboh.

Setelah penandatangan MoU tersebut Andri selaku Ketua YLBH-AKA Distrik Aceh Barat, menyampaikan terimakasih kepada ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.

Atas kepercayaannya dalam pemberian Layanan Bantuan hukum pada Posbakum PN Meulaboh, guna untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum diwilayah Aceh Barat.

Menurutnya, setelah melalui proses seleksi yang diikuti akhirnya, pihak PN Meulaboh mempercayakan kepada Lembaganya untuk mengelola Posbakum untuk tahun anggaran 2024, ujar Andri Agustian didampingi sejumlah Pengurus YLBH-AKA Aceh Barat.

Advokat YLBH AKA akan memberikan layanan hukum secara prodeo (gratis/cuma-cuma) kepada masyarakat pencari keadilan, baik itu konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, advis hukum serta pendampingan hukum kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu diwilayah hukum Aceh Barat, pungkasnya.