Bangka Belitung – Publik di Bangka Belitung masih menunggu hasil kinerja Kejagung Republik Indonesia (RI) atas penggeledahan terhadap beberapa pemain timah di Pulau Bangka dan termasuk Pulau Belitung.

.”Namun hingga kini, dari hasil pemeriksaan senyap Kejagung RI itu belum menetapkan siapapun pelaku penyebab kerugian negara.     Sebelumnya,

penggeledahan menyasar beberapa kediaman bos bos (para cukong) penampung pasir timah hingga penyitaan aset barang bukti dilakukan oleh Kejagung RI terhadap beberapa terduga atas penyimpangan dari pengelolaan komiditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

 Hari ini Senin (8/1/2024) melalui keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan kembali periksa 8 (delapan) orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di WIUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Diantara delapan orang sebagai saksi itu merupakan pemilik perusahaan yang bermitra dan beberapa orang dari pihak PT Timah Tbk yang terlibat langsung pada kasus yang didalami pihak Kejagung RI.

Dalam siaran persnya itu Ketut Sumedana menjelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” jelasnya.

8 Orang Saksi Yang Diperiksa Kejagung RI    1. MG direktur PT Stanindo Inti Perkasa 2. R pihak PT Tinindo Internusa, Kawasan Industri Ketapang Jl TPI Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang 3. TA Owner CV Venus Inti Permata 4. EA direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018, 5. AP direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020 6. EZS staf direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 7. AUB sekretaris perusahaan PT Timah Tbk /Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk. 8. R sebagai direktur utama PT Sariwiguna Binasentosa.

Pewarta : Kaperwil Babel Jumaludin Koba.

Source : INFOBANGKAID

Sumber Artikel berjudul “Publik Bangka Belitung Menunggu Kinerja Kejagung RI”,