Sekarang rekan-rekan media maupun LSM juga ORMAS (OMBB) akan mengumpulkan semua data-data dugaan pihak perusahan yang tidak mengikuti peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seharusnya perusahan di sembilan Kabupaten satu Kota di Provinsi Bengkulu, ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) M. Diamin.

Setelah semua data-data perusahaan tersebut sudah terkumpul, maka kami gabungan Ormas, LSM dan Media Online akan membawa berkas tersebut ke pihak yang berwajib di bidang tersebut ke Mabes Polri, pungkas ketua OMBB M. Diamin kepada awak Media.