Bengkulu – Sikap arogan yang ditunjukan oleh Calon Legislatif Kota Bengkulu dari partai Perindo, Edi Hariyanto saat hadir memenuhi undangan Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.

Atas sanggahannya dalam penerbitan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (SPPT) lahan milik Suharman, Senin (22/1/2024).

Tanpa dapat menunjukan bukti kepemilikan,Edi Hariyanto yang mengklaim lahan milik Suharman seluas 8162 M² persegi di yang telah di kuasai fisik nya terus menerus dari tahun 1999.

Sampai dengan saat ini yang terletak di RT/9/RW/07 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, merupakan lahan miliknya yang telah bersertifikat.

Ironisnya meski didampingi istri dan anaknya Caleg DPRD kota Bengkulu Dapil Selebar-Kampung Melayu ini malah marah-marah dengan kata-kata yang kasar dihadapan pejabat pemerintah tingkat RT/RW/Babinsa.

Babinkamtibmas, Lurah Pekan Sabtu,Karo Pemerintah Kecamatan Selebar dan warga yang turut hadir di lokasi lahan.

Bahkan tanpa bukti Edi Hariyanto menuduh pihak Pemerintah tidak netral dan membela Suharman, kata Edi Hariyanto Saat awak media konfirmasi kepada bapak Suharman dan dia mengatakan bahwa, Edi Hariyanto tidak bisa menunjukan bukti hak kepemilikannya yang katanya sudah ber sertifikat ( SHM ) di atas lahan yang di akui Melik diri nya kata Suharman, kepada awak media.

Sementara itu Lurah Pekan Sabtu, Hendri Vatina Elmi, S.Sos membantah tuduhan Edi Hariyanto jika pemerintah tidak netral dan membela bapak Suharman.Bahkan saat hadir di lapangan Edi Hariyanto sendiri tidak bisa menunjukkan alat bukti hak kepemilikan nya.

“Bapak Suharman dalam kepengurusan SPPT dan permohonan pencatatan SPPT dalam buku register kecamatan telah melalui prosedur yang jelas Pihak pemerintah pun telah melakukan peninjauan lapangan dan meminta kesaksian warga” jelasnya.

Lanjut Hendri, lurah pekan Sabtu sebelumnya Edi Hariyanto pernah mengakui itu tanah miliknya. Namun setelah badan pertanahan ( BPN )Kota Bengkulu telah mengeluarkan peta bidang tanah tersebut atas nama Suharman, diketahui di atas tanah tersebut memang belum ada sertifikat.

“Kita minta Edi Hariyanto untuk pembuktian kalau itu memang tanah miliknya. Kalau memang ada sertifikat, tunjukan sertifikatnya. Kalau memang bermasalah, apa masalahnya.

Tapi Pak Edi Hariyanto malah marah-marah, dan tidak memberikan keterangan yang jelas apalagi membawa alat bukti hak yang katanya itu miliknya, malah menuduh kita pihak pemerintah tidak netral. Tidak netral nya itu dimana kita sudah menjalankan sesuai prosedur,” tegasnya.

: korwil / Bengkulu.