Nagan Raya – Memiliki 20 paket sabu sabu (SS), dengan berat 4,64 gram, seorang Gampong Lueng Keubeu Jagat Tripa Makmur dibeureukah (ditangkap) oleh aparat Kepolisian Polres Nagan Raya.

Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Nagan Raya berhasil melakukan menangkap AAJ 34 tahun, yang merupakan bandar SS di Kecamatan tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Vitra Ramadani, jum’at (5/1/2024) mengatakan, penangkapan terhadap AAJ itu berlangsung disebuah kios di Kecamatan Tripa Makmur.

Penangkapan yang dilakukan pada rabu sekira pukul 18.15 wib tersebut, tim elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan 20 paket SS seberat 4,64 gram dari bandar tersebu, kata Vitra Ramadani.

Barang bukti SS tersebut, menurut pria sering disapa Vitra itu, dibungkus dengan plastik warna bening.

Saat dilakukan penangkapan, AAJ tidak memberikan perlawanan, sehingga Polisi dengan mudah membekuk pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku, ujar IPTU Vitra Ramadani.

Sebelumnya, tim elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, juga berhasil menangkap IZ 26 tahun warga Darul Makmur, karena memiliki 2 paket SS dengan berat 0,25 gram, terangnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya meminta kepada masyarakat Kabupaten itu, supaya memberikan informasi kepada pihaknya, jika menemukan pengedar serta pemakai narkotika di Gampong masing masing.

Tujuan memberikan informasi tersebut, agar pengedar serta pemakai barang haram tersebut, dapat ditangkap serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, aparat Kepolisian Polres Nagan Raya, selain berhasil mengamankan barang bukti SS, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.