Nagan Raya – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim , telah resmi melakukan penahanan mantan Keuchik, serta mantan bendahara Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur.Rabu (3/1/2024)
Penahanan terhadap kedua tersangka korupsi Dana Desa tersebut,setelah Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya, melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka secara menyeluruh.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim AKP Winarto, Membenarkan, pihaknya telah penahanan terhadap mantan Keuchik OA 49 tahun, serta mantan bendahara SYD 63 tahun.
AKP Winarto mengatakan, kedua tersangka tersebut, telah terbukti melakukan penggelapan APBG tahun 2017,2018 serta tahun anggaran 2019, ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp. 1.075.944.339 , kata AKP Winarto yang didampingi oleh Kanit Tipidkor Bripka Ade Rahmat Saputra.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menambahkan, kedua mantan aparatur Gampong Blang Lango tersebut, diduga telah melakukan korupsi secara fiktif,baik pembangunan Gampong, anggaran BUMG serta anggaran rutin lainnya.
Selain itu kata Winarto, penahanan terhadap kedua tersangka, untuk memudahkan proses penyidikan
Berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyebutkan, bahwa penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, terangnya
Oleh karena itu, dengan telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu, juga akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Polres Nagan Raya, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten tersebut, pungkas AKP Winarto.




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina Exxon Cs

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman
