BANGKA – Asintel Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) Fadil Regan mengungkapkan agenda proses hukum dari perkara dugaan korupsi dengan cara merusak hutan lindung

untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tahun 2023.

Di tahun 2024 Kejati Babel telah merencanakan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pertambangan timah di Pantai Bubus.

“Saksi-saksinya nanti kami update lagi, kami sampaikan, lumayan (banyak) lah nanti, cuma kan tidak bisa kita sampaikan di sini siapa saja, nanti kami panggil,” kata Fadil Regan, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, tanggal 14 Desember tahun 2023 perkara korupsi yang berkaitan dengan perusakan lingkungan guna menambang timah tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejati Babel.

“Skala pertambangannya cukup besar, nanti kerugian keuangan negara kita hitung di penyidikan, estimasi kalau hutan kurang lebih 10 hektar hancur bagaimana,” kata Fadil Regan

Jamaludin : Kaperwil Babel