BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan diduga juga menyita puluhan alat berat di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (25/1/2024) malam.

Dari penggeledahan di Kecamatan Lubuk Besar itu, ada dua lokasi yang disasar oleh Kejaksaan Agung.

Dalam penggeledahan itu dihadiri juga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah dan pihak keamanan polisi militer (PM).

Pertama, Kejagung menggeledah di kawasan kebun sawit di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Namun tak diketahui secara rinci jumlah dari ekskavator dan dozer di kawasan kebun tersebut.

“Tak tahu pastinya (jumlahnya-red). Belum dapat info siapa pemiliknya. Semalam ada perangkat desa saya yang ngedampingi Satgas ke salah satu perkebunan sawit,” ujar Kepala Desa (Kades) Perlang, Yani Basaroni saat dikonfirmasi awak media Jumat (26/1/2024).

Lokasi kedua penggeledahan, di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah ditemukan ada 18 ekskavator dan 2 dozer.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Lubuk Pabrik, Budi Candra mengaku berada di lokasi saat penggeledahan itu berlangsung sekira jam 18.30 WIB itu.

“Iya, kami ada juga di TKP. Ada PC/ Exavator 18 unit dan bulldozer 2. Yang datang dari Kejagung, Kajati, dan Kajari dan pihak keamanan PM,” kata Budi.

Informasi diperolehnya, penggeledahan ini adalah rentetan proses penyelidikan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha penambangan PT Timah tahun 2015-2022.

“Menurut  kejaksaan begitu,” katanya.Dia mengungkapkan baru tiga alat berat yang diangkut sisanya masih di lokasi dan menyusul untuk diangkut.

“Yang sudah dibawa tiga alat, yang lain menyusul katanya,” kata Budi.

Dia tak mengetahui kepemilikan dari alat berat yang diduga disita oleh Kejaksaan Agung itu.

“Bukan punya warga, hanya tempat parkir alat di pekarangan warga. Kalau alat kami tidak tahu punya siapa yang pastinya,” katanya.