Sulteng Morowali – Perusahaan BTIIG di duga mengambil bahan material dari aktivitas ilegal galian C di Desa Karopa.

Keberadaan perusahaan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.

Dendi salah satu warga Bumi Raya menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan BTIIG itu.

“Aktivitas galian C yang dianggap ilegal tersebut dapat merusak lingkungan sekitar dan mengancam sumber daya alam yang ada di desa kami,” ucapnya.

Olehnya, warga meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas adanya penambangan ilegal itu.

Diketahui, PT BTIIG yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, sejak Desember 2023 telah melakukan aktifitas galian C memuat ratusan ton material ilegal yang diangkut menggunakan mobil truk.

NT salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Morowali menyebutkan, menerima bahan material tanpa izin merupakan pelanggaran besar bagi PT BTIIG.

Menurutnya, kalau itu terbukti pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yaitu, sanksi administratif, pidana dan perdata,” sebutnya.

Kalau sanksi administratif perusahaan diberi teguran secara tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin. Sedangkan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sementara kalau sanksi perdata perusahaan dikenakan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Menurut salah satu sumber dilapangan, bahwa seluruh material galian c yang digunakan oleh PT BTIIG dijual saudara Ristan selaku Penanggung Jawab.

Perusahaan PT Berkah Energi Indo Group yang dibeli oleh PT Shoushi Indonesia dan telah mengaku memilik izin operasi produksi.

“Di Desa Karopa itu belum ada satupun yang memiliki izin resmi dalam proses galian c,” ungkapnya.

(Ars)