BENGKULU – Perumnas Griya Andika Kandang limun tepatnya di Jalan Abdul Munir, Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, di duga tidak mematuhi aturan dengan janji janjinya pada warga dan masyarakat sekelilingnya.

Sewaktu ingin Menggusur Lahan Lokasi Perumnas tersebut Pihak Pengembang berjanji pada Warga di sekelilingnya akan membangun Pelapis Tebing yang berdampak pada Rumah warga Inisial,AS tapi kenyataanya Janji Pengembang tersebut kurang lebih lima ( 5 )Tahun lamanya sampai saat ini pelapis tebing tersebut tidak di penuhi ungkap sala satu warga yang Inisial AS tersebut.

Jadi hati-hati bagi masyarakat kota Bengkulu khususnya untuk membeli ataupun kredit di perumnas tersebut di atas jangan termakan bujuk rayunya karna sudah beberapa warga di Kelurahan Kandang Limun kecamatan muara Bengkulu kota Bengkulu provisi Bengkulu
yang terimbas oleh oknum pengembang yang tidak menepati janjinya kepada warga setempat.

Ketika awak media Konfirmasi kepada Oknum Pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bengkulu-Juli-2023-Beliau mengatakan bahwa masalah Perumahan bukan wewenang kami,saya cuman bisa mediasi saja, tapi kenyataanya beberapa kali pihak warga berjanji kepada pihak dinas tersebut ingin menemui pihak pengembang seakan-akan pihak dinas maupun pengembang.

menghindar atau tidak mau di temui dengan janji-janji palsunya juga yang mengaku salah seorang Kabid yang membidangi nya mengatakan kepada awak media bahwa beberapa bulan yang pengembang tersebut mengatakan dalam waktu dekat akan di laksanakan pembangunan pelapis tebing tersebut

tapi kenyataan nya sampai sat ini pekerjaan tersebut tidak di laksanakan oleh oknum pengembang diminta kepada ( PJ ) walikota dan sekda koto Bengkulu yang sedang menjabat saat ini untuk memanggil oknum kepala dinas dan jajaran nya yang tidak tegas terhadap oknum pengembang perumahan ceria Andika tersebut.

Lanjutnya besar dugaan Pihak Dinas seakan akan tutup mata dengan permasalahan tersebut ada apa dan kenapa, pangkasnya. Mohon kepada Bapak ( PJ ) Wali Kota Bengkulu dan Aparat Penegak Hukum untuk Memanggil dan menindak Lanjuti Pihak Pengembang dan Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Bengkulu terkait permasalahan tersebut .

Penulis : Sulaidi.sn / Korwil .