Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Sejumlah Masyarakat, Mendatangi Areal Gapoktan Mitra Bersama Sejahtera (MBS) Diduga Melakukan Demo tanpa ada pemberitahuan atau Izin dari pihak Aparat Penegak Hukum APH Setempat,Sabtu 2/12/23

Sementara itu di lokasi ada beberapa karyawan yang sedang bekerja merasa ketakutan. Kedatangan warga tersebut dapat menganggu ketertiban dan aktifitas kerja. Pelanggaran hukum memasuki wilayah orang lain tanpa izin telah melanggar pasal 551 KUHP. 

Tujuan kedatangan mereka bersama pengurus dan anggota ( SPI ) Serikat Petani Indonesia Menuntut atas pengusuran lahan menurut pengakuan masyarakat tanah itu milik masyarakat yang di ambil alih oleh pihak gapoktan.

Pada Hal.” Jelas Gapoktan mengelolah lahan tersebut dimulai dari agustus 2021secara bertahap  di lengkapi izin serta putusan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan RI,Nomor:SK.6799/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019.TANGGAL 14 AGUSTUS 2019.

Selain itu pihak Gapoktan sudah pernah memberikan solusi agar warga yang berada dalam izin Gapoktan untuk bersama-sama mendata status lahan dan tanam tumbuh nya selanjutnya hasilnya akan di evaluasi oleh pihak kehutanan,agar dapat kepastian hak untuk warga bisa mengelola lahan perkebunan.

Namun sebaliknya masyarakat  memaksa pihak gapoktan untuk menghentikan segala bentuk aktifitas kerja yang sedang berjalan.

Tentunya pihak Gapoktan menilai tuntutan warga atas lahan tersebut tidak beralasan dan tidak di dasari alas hak yang sah dan beberapa dari mereka mengklaim lahan yg sudah ada tanaman/jelas perbuatan oknum warga tersebut sudah pelanggaran hukum.bertentangan  dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku 

Mereka hanya menyimpulakan dari hasil pertemuan dengan kepala desa pangkalan Bulian beberapa waktu yang lalu. Menurut informasi sudah memberikan izin kaplingan lahan yang telah di peta kan untuk dijadikan tempat usaha berkebun,tapi data mereka tidak dapat dibuktikan.

Untuk itu kami dari pihak Gapoktan telah merasa dirugikan dari kejadian ini,dan juga selalu di intimidasi oleh warga apabila melakukan pengusuran akan di demo,sedangkan pihak Gapoktan harus bekerja sesuai rencana kerja tahunan.

Selanjutnya Harapan kami kepada pihak DINAS KEHUTANAN PROVINSI dan UPTD KPH WILAYAH I MERANTI KAB.MUSIBANYUASIN  untuk dapat segera mengambil tindakan hukum yang berlaku. Agar tidak merugikan dan mengancam keamanan kerja dari pihak GAPOKTAN MITRA BERSAMA SEJAHTERA.(MBS)

HN