Seluma – Ketua OMBB, melakukan kegiatan kunjungan ke dinas ( PM-PPTPSP ) kabupaten Seluma provinsi Bengkulu,

Terkait ada dugaan penerbitan perizinan Warung remang-remang ( Warem ) yang berada di Desa talang durian kecamatan Semidang alas kabupaten Seluma provinsi Bengkulu,Senin/4/12/23.

ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M Diamin, di terima langsung oleh kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Seluma Arlan Aksa ( PM-PPTPSP ) Kabupaten Seluma, dalam pertemuan tersebut ketua umum ( OMBB ) M Diamin meminta keterangan dari kepala dinas PM-PPTPSP kab seluma tentang ada nya izin yang ada kepada pemilik sala satu warung Remang-Remang tersebut yang beralamat di desa talang durian kecamatan Semidang Alas tersebut.

“Kapala Dinas ( PM-PPTPSP ) Arlan Aksa menjelaskan bawa kami dari pihak dinas Perizinan satu pintu terpadu kab seluma provinsi Bengkulu, tidak perna memberi kan Izin tersebut kepada pihak pemilik Warem tersebut, ungkap nya kepada ketua umum ( OMBB ) Majelis Pimpinan Nasional M diamin, kalau soal mendatar kan izin lewat Sistem otomatis itu memang sudah di utus oleh perzinaan satu pintu terpadu kementerian pusat, tetapi untuk berusaha perizinan di setiap kabupaten atau kota, itu harus di bawa pengawasan perizinan ( PM-PPTPSP ) kabupaten tersebut,

“jadi dari pihak dinas Satu pintu terpadu kabupaten Seluma belum perna menerima berkas pengajuan Warem tersebut, ungkap Arlan Aksa  kadis ( PM-PPTPSP ) kab seluma kepada Ketum Umum ( OMBB ) MD amin di malam pertemuan nya hari ini Senin 4 Des 2023 di ruangan kasih Perizinan satu pintu kabupaten Seluma.

“dan juga kepala dinas perizinan PM-PPTPSP ka seluma mengatakan mulai hari ini perizinanan Warem remang-remang, yang berada di Desa talang durian kecamatan Semidang Alas tersebu sudah resmi kami cabut, dan tidak berlaku lagi ungkap nya kepada Ketua umum OMBB M diamin Majelis Pimpinan Nasional.

“Ketua umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional M diamin sangat bangga dengan pihak dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Seluma,atas kebijaksanaan nya terhadap menindak lanjuti laporan masyarakat kepada pihak dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Seluma,dengan adanya laporan terkai masalah Warem remang-remang yang berada di Desa talang durian kecamatan Semidang Alas tersebut kepada awak media.

 Jurnalis : sulaidi s.