Aceh Barat, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri Aceh Barat, resmi menetapkan mantan Keuchik Gampong Suak Keumudei Kecamatan Arongan Lam Balek Kabupaten Aceh Barat, sebagai tersangka korupsi Dana Gampong tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap OK 33 tahun itu, karena telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Gampong, yang bersumber APBG tersebut.

Kajari Aceh Barat Siswanto, rabu (6/12/2023) menyebutkan, penetapan tersangka serta penahanan terhadap mantan Keuchik Gampong Suak Keumudei tersebut, karena telah terbukti melakukan korupsi dana Gampong sebesar Rp.250 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sama sekali tidak melakukan pekerjaan di Gampong tersebut, namun telah dilakukan penarikan anggaran , sedangkan pekerjaan atau kegiatan belum terlaksana 100 persen, ungkapnya.

Siswanto juga menyebutkan, dalam perkara itu, tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu kata Siswanto, penahanan terhadap tersangka tersebut, untuk memudahkan proses penyidikan dan berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyebutkan,

Bahwa penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

Dengan dilakukan penetapan tersangka tersebut, juga akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejari Aceh Barat, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten tersebut, ungkapnya.

Zulkifli