Nusantara, beritapemerhatikorupsi.id – Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat mendatangkan kerugian bagi kehidupan bangsa dan bernegara.

Serta mengganggu stabilitas perekonomian negara. Oleh karena itu, pemerintah selaku penyelenggara kehidupan bernegara perlu memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang teragenda dalam program pembangunan nasional.

Dalam kaitan itu, bukti keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.

Inpres ini memerinci langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mencakup enam bidang strategi, yaitu pencegahan, penindakan, harmonisasi peraturan dan perundang-undangan, penyelamatan aset hasil korupsi, kerja sama internasional, dan mekanisme pelaporan, dengan merujuk pada Prioritas.

Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Inpres tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah melakukan inventarisasi peraturan.

Perundang-undangan yang terkait dengan peraturan di bidang Tindak Pidana Korupsi yang disusun dalam bentuk database peraturan perundang-undang yang dapat diakses melalui website

.”www.djpp.kemenkumham.go.id, guna memudahkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

RED