Calang – Salah satu Deklarator Pemekaran Kabupaten Aceh Jaya, A Malik Musa menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertimbangkan dan menetapkan putra daerah sebagai Pj Bupati Aceh Jaya

Kalau penentuan Pj Bupati memang hak penuh kemendagri. Siapa saja boleh diangkat dan usulan DPRK pun bisa saja ditolak, ujar A Malik Musa saat dimintai tanggapanya, rabu (27/12/2023)

Tapi, lanjutnya, bila orang baru yang tiba – tiba di tunjuk dan tidak memahami kondisi daerah, maka perlu waktu untuk penyesuaian, sedang sisa waktu kepemimpinan hingga terpilihnya bupati difinitif tidak sampai setahun lagi

Maka kalau ada putra daerah yang faham akan kondisi daerahnya lebih bagus putra Daerah diangkat menjadi Pj Bupati, sebutnya.

Malik Musa kembali mengungkapkan, Putra Aceh Jaya sudah memenuhi syarat untuk deorbit maka sudah selayaknya memimpin Aceh Jaya dalam masa transisi menuju Pemilu dan Pilkada 2024

Sudah selayaknya Mendagri menjadikan pertimbangan, bahwa putra daerah setidaknya lebih paham kultul dan kearifan daerahnya, maka akan lebih dalam menjalankan berbagai Pembangunan pasca kepemimpinan Pj bupati lama, tutupnya.