Sulteng Poso, beritapemerhatikorupsi.id -Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pungsi & tugas Badan Bank Tanah, Pihak BBT Sulawesi Tengah terus melakukan Sosialisasi Reforma Agraria kepada Warga Petani yang Masuk Kawasan Lahan HPL Napu.

Kehadiran BBT Sulteng di Lahan HPL Mengunjungi warga Petani membuat mereka merasa di perhatikan & Nyaman, warga Petani merasa terlindungi Atas Lahan yang di kelolah selama ini sebagai Penyambung hidup Keluarga. Kata warga kepada Media ini Selasa 4/12/23.

Sambung warga, para petani semakin Faham bahwa Lahan yang di mereka tempati adalah Tanah Milik Negara, yang selama Telah di bohongi oleh Pihak Oknum Penjual, bahwa Lahan itu Milik Adat.

Untung masih ada solusi yang di berikan Pemerintah Pusat melalui Program Reforma Agraria, Untuk HPl Wilayah Napu yang serahkan ke Warga 1550 Ha & di atur oleh Pihak BBT, Sehingga Warga Petani Masih bisa Mendapatkan Lahan kembali.

Badan Bank Tanah di berikan Tugas mengatur Investasi yang pengelolaan Lahan, Melibatkan warga setempat, semua akan di Atur dengan Baik, sehingga semua berjalan dengan tertip sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.

Yang lebih Menguatkan warga Petani Badan Bank Tanah tidak Pernah melarang Pihak warga petani untuk berhenti menggarap lahan malah di berikan Leluasa untuk terus menanam holtikultura, demi menyabung Hidup warga.

Yang paling utama dalam diskusi BBT & Warga yang jangan ada lahan yang terlantar atau di biarkan kosong, terlebih lagi Jual beli lahan HPL itu status Ilegal. Arsyad.