Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Warga Rompok Hamida Dusun IV Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa dan Dusun III Desa Lubuk Bintialo akhirnya legah setelah Sepakat Dengan HRD Perusahaan PT.PTM kontraktor PT.Medco Energi Girsik Ltd.wilayah suban terkait penerimaan karyawan ring 1 Perusahan PT.Putra Tungal Mandiri.Jumat 24/11/2023 sekitar jam 20.00 wib.

Puluhan warga rompok Hamida duduk barang di ruma kepala Dusun IV Desa Macang Sakti musyawarah bersama tim HRD PT.PTM subkontraktor PT.Medco Enegi,dalam hasil muswarah warga rompok Hamida menuntut pihak perusahaan agar menerima karyawan ring 1 Dusun IV Desa Macamg Sakti dan Dusun III Desa Lubuk Bintialo kecamatan Batang Hari Leko,

Di sampaikan oleh Fahmi HRD PT.Putra Tungal Mandiri yang di dampingi satu orang satgas dari perusahaan PT.PTM menyampaikan,”

Terima kasih bapak-bapak telah hadir malam ini kita duduk barang menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman kemarin terkait penerimaan karyawan khusus warga

Ring 1, kami sudah sepakat akan menerima babap-bapak semua untuk bekerja di perusahaan kami silakan masukkan lamarannya akan tetapi kami terima secara bertahap sesuai kuota yang kami butuhkan.

Tapi jangan khawatir nama bapak-bapak kami catat dan kami tidak akan menerima karyawan dari luar sebelum bapak bapak di panggil semua.ungkap Fahmi

Ditempat yang sama kepala Dusun IV Desa Macang Sakti Armadi menyampaikan,” terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Fahmi HRD PT.PTM yang telah bersedia datang duduk bersama menyelesai kan perselisihan kesalahan pahaman kemarin.

Dengan warga kami dan kami juga bertemrimakasih dengan bapak Fahmi yang telah bersedia menerima semua warga kami untuk bekerja di perusahaan PT.PTN..”Tutup Armadi

Predi