Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Masyarakat silang 4 Nagari Cubadak barat kenagrian Duo Koto Kabupaten Pasaman mengadukan kepada pihak awak media bahwa Sering terjadi pengisian jerigen dengan kutipan 13.000 /jerigen selasa(14/11/23)
Setelah menerima informasi dari masyarakat tim gabungan dari LSM dan media melakukan investigasi kelapangan,dan benar apa yang di sampai kan masyarakat terlihat beberapa masyarakat dan pemuda sedang protes ke pihak SPBU yang telah menaikkan harga jasa pengisian jerigen dari 10 ribu menjadi 13 ribu dengan alasan untuk kas pemuda.
di hubungi awak media ketua pemuda silang empat yg berinsial “I” menyampaikan bahwasan nya dari pihak pemuda tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak SPBU.
“.kami tidak terima bang,masak nama kami di jual,di naik kan nya jasa pengisian jiregen dari 10 ribu menjadi 13 ribu ke konsumen,sementara kami tidak pernah menerima,memang dulu kami ada perjanjian dengan pihak SPBU kata nya 500 ribu untuk pemuda,kami bilang sama pihak SPBU ngak usah banyak”,kalau bapak iklas dan tidak keberatan 150 rb saja /bulan nya,mudah”an sampai sekarang belum ada kami terima,kami sudah sering di bohongi,menaikkan harga jerigen mengatas namakan pemuda.” tutur nya
awak media pun meminta konfirmasi kepada pihak kepada pihak pertamina yang berinsial SH menurut nya pengisian jerigen di SPBU tersebut benar ada nya, dan terkait pungutan yang 13 ribu per jiregen itu di berikan untuk jasa karyawan yang bekerja, menurut info dari masyarakat di perkirakan ada 100-250 jerigen per hari nya kalau 250 jerigen perhari pihak SPBU meraup keuntungan sebesar rp 97.500.000/ perbulan dari punggutan jirigen saja.
Baca lebih lanjut: SPBU 15.263.108 Nagari Cubadak Kec Duo Koto Diduga Melanggar (Perpres) No 191/2024 Tentang Penjualan BBM Bersubsidi Duo Kotosementara pertamina melarang pengisian BBM menggunakan jiregen dan ini sangat jelas sekali di atur dalam peraturan presiden(perpres) nomor 191/2014 tapi nyata nya SPBU 15.263.108 duo koto ini tidak peduli dan peraturan tersebut,bahkan meminta punggutan 13 ribu/ jerigen nya.
hal ini jelas sekali bertentangan dengan perarturan presiden(perpres)
no 69 tahun 2021 tentang peraturan kedua atas peraturan presiden(perpres) no 191 tahun 2014
tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual BBM dan surat edaran menteri ESDM no 13 tahun 2017
dimana dari aturan tersebut tidak di atur penggunaan jerigen untuk penjualan BBM bersubsidi dan di jual kembali ke eceran
(S.M/A.N)



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
