Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Gubernur . karena usulan dari Partai yang bersangkutan. Sesuai ketentuan, Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Pasaman III telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kab. Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman atas nama Rudi Apriasi kepada Ketua DPRD Kab. Pasaman.

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2023 DPRD Kab. Pasaman meneruskan usulan calon PAW dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasaman dengan surat Nomor : 170/274/DPRD-PAS/X/2023

Setelah melalui seleksi dan verifikasi oleh KPU Kab. Pasaman, maka dengan surat Nomor : 684/PY.03.1-SD/1308/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 saudara NURSAL LUBIS telah memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman

Kemudian dengan surat Nomor : 170/282/DPRD-PAS/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023, perihal Pengusulan pemberhentian Anggota DPRD Kab. Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Demokrat Kab. Pasaman yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Pasaman, mengusulkan.