Ketua DPRD Pasaman Bustomi Pada kesempatan tersebut mengatakan , Rapat Paripurna ke-36 Dewan tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kab. Pasaman Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024 Sdr. NURSAL LUBIS

Selanjutnya Bustomi juga mengatakan, atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan secara ringkas sehubungan dengan dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tersebut , Sebagaimana ketentuan Pasal 406 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota DPRD.