Sulteng, beritapemerhatikorupsi.id – Poso.Adanya Gagasan Reforma Agraria salah satu Program strategi Nasional yang diberikan tangung jawab kepada Badan Bank Tanah (BBT)

untuk segera melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
62 Tahun 2023.

Dari beberapa Poin keputusan itu, yang terpenting antara lain: Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang
Merupakan Program strategis Nasional yang memiliki Peran Penting.

Dalam upaya pemerataan Struktur Pengusahaan Pemilikan Pengunaan & Pemanfaatan Tanah, serta Penyelesaian Konflik Agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan Target, Penyediaan Tanah objek Reforma Agraria & pelaksanaan redistribusi Tanah, legalisasi Aset Tanah Transmigrasi penyelesaian konflik agraria, serta Pemberdayaan ekonomi subyek Reforma Agraria di perlukan strategi Pelaksanaan Reforma Agraria, di perlukan strategi pelaksanaan Reforma agraria yang berkeadilan berkelanjutan Partisipatif, transparan & Akuntabel.

Bahwa kententuan dalam praturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan & Praturan President Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria perlu di ganti mengikuti Perkembangan & kebutuhan Pembangunan Nasional
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud dalam Huruf a Sampai Huruf c, Perlu menetapkan praturan Presiden tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Sesuai Kewenangan yang di berikan Kepada Badan Bank Tanah, Oleh Negara, dengan Keputusan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Badan Bank Tanah, maka pihak BBT Pusat yang berkantor di Gedung Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Lantai 1Jalan H.Agus Salim Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, melayang Surat Pemohonan Kepada Pemerintah Kabupaten Poso yang tertanggal 3 Nopember 2023 dengan Nomor S-347/S/Bdn-BTI/XI/2023 terhadap Hak pengelolaan Lahan (HPL) Napu untuk segera di bentuk Gugus Tugas Tim gabungan Percepatan Pengembangan Tanah & Program Reforma Agraria, pengelolaan Tanah, & Penyerahan Lahan, Kepada gugus tugas yang terdiri dari Kejaksaan Poso, Polres Poso, Kodim Poso & Badan Pertanahan Nasional Poso, yang bersama Pemerintah Kabupaten Poso, melakukan Identifikasi lahan ke warga, yang mengelola Lahan di atas Tanah HPL Napu Kata Sumber Terpercaya Media ini Minggu 19/11/2023.

Lanjut sumber lagi, Reforma Agraria, salah satu solusi Terhadap Status Tanah Warga Petani untuk mendapatkan sertifikat yang sah, dikarenakan langsung ditangani oleh BBT selaku Istansi Atas Nama Negara.

Sehingga Warga Masyarakat Petani di atas HPL Napu Mendesak Bupati Poso untuk segera Membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, demi Percepatan Pengukuran Lahan sehingga Tanah Kami sudah Jelas Statusnya secara Hukum.Kaperwil Sulteng Arsyad.