Sulteng, beritapemerhatikorupsi.id – Tampo Lore terbitnya Keputusan Presiden Presiden Nomor 62 Tahun 2023. menjadi Payung Hukum, Tentang Reforma Agraria oleh Pemerintah Pusat.


“Dari beberapa Poin Keputusan itu, yang terpenting antara lain: Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang Merupakan Program Strategis Nasional.

Yang memiliki Peran Penting dalam upaya pemerataan Struktur Pengusahaan, Pemilikan Pengunaan & Pemanfaatan Tanah, serta Penyelesaian Konflik Agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah yang di berikan Kewenangan, Salah satu Poin dalam PP, Pasal 3, Perencanaan, perolehan Tanah, Pengadaan Tanah, Pengelolaan Tanah & Pendistribusian Tanah.

Mempunyai Dasar Hukum yang kuat, semestinya Bupati Poso, segera Merespon secepatnya Proses Reforma Agraria, terhadap Lahan HPL Napu Kata Warga Petani yang ikut Reforma Agraria, jumat 24/11/23

Sambung Warga, yang Menjadi Pertimbangan utama untuk Pemerintah Poso, Lahan HPL Negara selalu menjadi Objek Penjualan Ilegal,

Sehingga Lahan itu akan semakin rumit di selamatkan, Informasi yang berkembang di Tengah Warga Kasus lahan yang tumpang Tindih & penjualan berkali-kali,

akibatnya, pihak pembeli saling Klaim, oknum Penjual Lepas Tangung Jawab & Persoalan ini Bukan lagi menjadi rahasia umum di Wilayah Napu,

cara-cara Oknum Penjual Terus di biarkan meraja lela, bisa Menimbulkan Konflik Agraria di Masa Mendatang di Wilayah Tampo Lore.

Sampai saat ini Warga Petani yang di Lahan HPL Napu Mengharapkan Niat baik Bupati Poso bisa berpikir Positif, atas Niat Warga menuntut adanya Kepastian Hukum terhadap Kejelasan Lahan-lahan Warga

dengan harapan bisa di terbitkan sertifikat Lahan, walaupun ada aturan yang harus dipatuhi Warga, yang penting hak-hak kepemilikan Lahan Masyarakat terlindungi oleh Negara,

Sehingga Warga Petani Menilai adanya Program Reforma Agraria, Badan Bank Tanah, Pasti memberikan solusi Kongkrit terhadap kesedian Lahan Warga menjadi hak Milik sebenarnya.

Sambung warga, Sebenarnya Masyarakat Petani di Lahan HPL tidak Perna Menolak atas Kehadiran Investor berInvestasi di lahan HPL, yang penting Lahan-lahan warga sudah di atur dengan baik.

Perlakuan Pihak Investor tanpa seijin Warga Lahan Langsung melakukan Penggarapan sehingga Warga sempat melakukan Protes,

Untung Masih Bisa di kendalikan sesama Warga, Melihat & Memperhatikan aktifitas Perusahaan tanpa Papan Pengenal, sudah hampir 10 Bulan Menggarap lahan HPL dua kali Pindah, melakukan ujicoba pembibitan katanya

Jenis Kacang Merah sepertinya gagal, sekarang Pindah Lagi kelahan yang Lain mencoba Bibit Bawang Bombai sampai sekarang belum terlihat sejauh mana Keberhasilannya, walaupun sudah di berikan Izin sementara terhadap Lahan seluas 125 Ha, oleh BBT, tetapi masih di Nilai Keberhasilannya.

Di lihat Cara-cara Pihak Perusahaan melakukan Aktipitas Pekerjaan Warga Petani, bisa memastikan bermimpi adanya Pembukaan Lapangan Pekerjaan baru atau janji mensejaterakan Masyarakat Petani Napu, apalagi bercita-cita Sebagai Penyuplai Hortikultura untuk ibu Kota Negara di Kalimantan Masih Jauh dari Harapan.

Untuk Itu Warga Petani Menghimbau Kepada Pemerintah Poso, carilah Investor yang dapat di Percaya, memiliki tujuan & Niat yang baik (Bonafide) yang bisa Memberikan Kontribusi Pendapatan Pajak terhadap Pemkab Poso,

Sampai saat ini, kata Peningkatan ekonomi Masyarakat hanya sebatas sebutan dalam Pidato Bupati Poso atau tulisan diatas Kertas, Faktanya, Warga Petani Napu belum dapat memberikan kontribusi secara ekonomi atas kehadiran investor, tutup Warga. (Arsyad)