Muba, Beritapemerhatikorupsi.id – Terjadi lagi Insiden kebakaran akibat meledaknya penyulingan minyak Ilegal Driling.” Yang masih marak-maraknya praktik penambangan minyak secara ilegal atau “illegal drilling”.Rivenery. di wilayah hukum polres Musi Banyuasin.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan menimbulkan korban jiwa akibat kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Seperti yang terjadi pada selasa malam, 20/11/23

Perlu kita ketahui baru-baru ini telah terjadi lagi peristiwa meledak mengakibatkan kebakaran hebat pada lokasi minyak ilegal tersebut. Di jalan Km 12 Babat Toman. 

Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pengoplosan minyak ilegal yang diduga milik (SDR) inisial.

Dari hasil pantauan tim Media ini. Dalam kurun waktu januari-November 2022 hingga 2023  sudah berkali kali terjadi ledakan di sumur minyak ilegal dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Melihat dampak “illegal drilling” tersebut, penegakan hukum harus tegas jangan ada toleransi lagi terhadap pelaku agar hal semacam ini tidak berlarut-larut. Negara kita adalah negara hukum. Tegakan hukum jangan sampai kejahatan di depan mata publik terkesan pelaku berani melawan hukum.”

 di dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan wilayah lainya merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak ada izin dan tidak sesuai prosedur pengolahan tambang minyak dan gas bumi (migas).

Untuk menghentikan kegiatan ilegal itu dan mencegah terjadinya kembali kebakaran sumur minyak akibat penambangan tidak sesuai prosedur keselamatan dan keamanan, selain penegakan hukum, perlu perhatian dari segala pihak yang berwajib.

Masyarakat yang selama ini mengandalkan penghasilan untuk kebutuhan hidup keluarganya dari kegiatan “illegal drilling” perlu dibina agar meninggalkan pekerjaan yang tidak ada izin dan berisiko mengancam keselamatan jiwa diri sendiri dan orang lain.

Suda kewajiban penegakan hukum, untuk melakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam pengolahan sumur minyak ilegal dan jaringan pemasarannya.

Melalui upaya tersebut diharapkan, permasalahan “illegal drilling” di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah berlangsung puluhan tahun dapat segera di berantas sesuai hukum yang berlaku.

Agar resiko membahayakan keselamatan jiwa masyarakat dapat segera dihentikan. Untuk itu kami menyuarakan kepentingan umum agar Kapolda Sumsel segera memberikan tindakan tegas. Terhadap siapa saja yang terlibat dalam aktifitas ilegal driling tersebut.

Semoga upaya pemberantasan kegiatan penambangan minyak secara ilegal dilakukan secara tuntas, tidak seperti beberapa tahun lalu hanya saat ada kejadian lokasi “illegal drilling” terbakar dan menimbulkan korban jiwa dan beberapa pekan setelahnya kegiatan ilegal itu kembali marak hingga terjadi kebakaran lagi dan lagi.

RED