“Polri sudah memiliki divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Bertugas menindak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polri. Dalam UU Nomor 2/2002 tentang POLRI juga sudah diatur netralitas Polri dalam berpolitik,” kata Teofilus

Teo juga menyampaikan bahwa isu-isu ketidaknetralan Kepolisian RI ini sebenarnya sudah tidak bisa lagi dipersoalkan karena sudah ada surat dari Kapolri yang menegaskan sikap netral kepolisian.

“Sederhana saja sebenarnya, kalau memang ada bukti ketidaknetralan, langsung saja lapor ke Propam.Jadi, jangan ada tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, yang kemudian menjadi isu-isu yang tidak enak di tengah masyarakat, padahal masih dugaan atau tidak ada buktinya,” Tutup Teofilus