beritapemerhatikorupsi.id, Bangka Barat – Awak Media Resmi Membuat Laporan di Kejati Bangka Belitung. adapun pelaporan tersebut terkait dugaan Penerbitan Surat Pengakuan Hak atas Tanah (SPH)

Pada Hutan Produktif yang dilakukan oleh kades Sinar Manik dan eks camat jebus pada tahun 2012 silam, yang berakibat merugikan negara .

Menanggapi pelaporan dari team media,Fauzi selaku staf intel Kejati mengatakan akan segera memeriksa laporan dan akan segera melakukan tindakan.

Anang Badri.Selaku Pimpinan Umum Media ini mengatakan bahwa “laporan ini atas dasar temuan dari investigasi wartawan BPK.id terkait adanya dugaan penjualan dan penerbitan surat tanah pada status Hutan Produktif jelas melanggar hukum” Ujar.Anang Badri

Adapun pelaporan tersebut merujuk pada
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Peraturan Pemerintah No : 43 Tahun 2018 pada Pasal 1 (3) “ Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

Bahwa Undang – undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal Pasal 6 “ Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokras.

Mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Redaksi/ Team