beritapemerhatikorupsi.id, Bangka Barat – Kepala Desa air kuang kecamatan Jebus. kabupaten Bangka barat. Provinsi Bangka Belitung.( SNT )
Diduga tidak patuh terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008.
1 Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
2 Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
3 Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
4 Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
5 Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
6 Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
7 Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal nya kepala desa tidak memberikan hak jawab pada awak media Online Beritapemerhatikorupsi.id. Melalui surat konfirmasi tertulis.
Terkait pelaksanaan pembangunan program desa menggunakan anggaran dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat.dengan jumlah miliaran pada setiap desa. Untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga desa.
Kepala desa harus Teransparan terhadap publik dan masyarakat desa, apakah dana desa tersebut suda di gunakan tepat sasaran untuk apa dan berapa anggaran yang di peruntukan pada setiap bangunan desa.
Masyarakat harus tahu, dana tersebut bukan milik kepala desa atau perangkat. desa. Yang secara pribadi menggunakan Namun dana desa sebagian besar untuk bangunan desa kesejahteraan desa, agar masyarakat desa dapat menikmati pemerataan pada setiap desa.
Perlu di ketahui ketika ada masyarakat maupun awak media mempertanyakan anggaran dana desa atau pun bangunan desa. Kepada kepala desa yang enggan memberikan jawaban secara langsung atau melalui surat konfirmasi tertulis maka patut di Duga oknum kepala desa tersebut ada indikasi untuk korupsi.
Hal tersebut di atas telah terjadi pada sekdes desa air kuang berapa waktu lalu saat awak media kunjungi kantor kepala desa. guna menanyakan pembangunan desa air Kuang.
Selanjutnya menurut sekdes kami tidak melayani pertanyaan dari pihak yang tidak jelas. Pak.” Ujar sekdes.
Lanjut sekdes. Karena suda ada yang berhak untuk mengaudit desa ya itu inspektorat dan pihak lainya. Jelas jawaban tersebut patut di pertanyakan apakah.?? desa-desa yang ada di Bangka Belitung tidak paham terhadap poksi dan pungsi media.
Pada hal sangat penting adanya media Untuk melakukan sosial kontrol terhadap pemerintah desa bahkan pemerintah provinsi juga pemerintah kabupaten.
Agar terhindar dari isu negatif terhadap pemangku kepentingan dalam pengelolaan uang negara. Untuk ini kami berharap kepada Dinas yang mempunyai tanggung jawab, untuk memperhatikan prilaku pemerintah desa.juga pihak terkait yang ada di Bangka agar memberikan arahan terhadap oknum yang mempunyai peran penting dalam pemantauan aset negara dan uang negara.
RED
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Resmi Membuka Musyawarah Daerah
